Transformasi digital di bidang perpajakan terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu langkah penting yang kini wajib diketahui masyarakat adalah aktivasi akun Coretax DJP. Sistem ini menjadi gerbang utama layanan pajak digital, mulai dari administrasi hingga pelaporan pajak secara online.
Coretax hadir untuk menyederhanakan proses perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan data DJP, tingkat penggunaan layanan pajak digital terus meningkat setiap tahun seiring bertambahnya jumlah wajib pajak aktif dan pelaku usaha baru. Digitalisasi ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan pajak nasional.
Syarat Aktivasi Akun Coretax
Sebelum melakukan aktivasi, terdapat satu syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu wajib pajak sudah memiliki NPWP. NPWP menjadi identitas utama yang akan diverifikasi oleh sistem Coretax untuk memastikan data wajib pajak valid dan terdaftar secara resmi.
Tanpa NPWP, proses aktivasi tidak dapat dilanjutkan. Oleh karena itu, pastikan NPWP Anda sudah aktif dan sesuai dengan data yang tercatat di DJP Online.
Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax DJP
Proses aktivasi akun Coretax relatif mudah jika dilakukan secara berurutan. Berikut tahapan yang perlu diperhatikan:
Langkah pertama adalah membuka laman Coretax DJP dan memilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak. Pada tahap ini, sistem akan menampilkan pertanyaan awal terkait status pendaftaran wajib pajak.
Selanjutnya, wajib pajak perlu mencentang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?” sebagai konfirmasi awal. Setelah itu, masukkan NPWP pada kolom yang tersedia dan klik tombol cari untuk proses pencocokan data.
Jika data NPWP ditemukan, sistem akan meminta Anda mengisi email dan nomor handphone yang sebelumnya terdaftar di DJP Online. Pastikan informasi ini masih aktif dan dapat diakses. Apabila terdapat perubahan data, wajib pajak disarankan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk melakukan pembaruan.
Tahap berikutnya adalah verifikasi identitas. Verifikasi ini dilakukan sesuai instruksi sistem dan bertujuan memastikan bahwa aktivasi dilakukan oleh pemilik NPWP yang sah.
Setelah verifikasi berhasil, centang pernyataan persetujuan yang diminta, lalu klik tombol Simpan. Sistem akan memproses permohonan aktivasi akun.
Wajib pajak kemudian diminta membuka email untuk melihat Surat Penerbitan Akun yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email tersebut berasal dari domain resmi DJP agar terhindar dari risiko penipuan.
Langkah terakhir, login kembali ke Coretax menggunakan kata sandi sementara, lalu segera ganti kata sandi dan buat passphrase sesuai ketentuan keamanan sistem. Setelah tahap ini selesai, akun Coretax dinyatakan aktif dan siap digunakan.

Pentingnya Aktivasi Coretax bagi Wajib Pajak
Aktivasi akun Coretax bukan sekadar formalitas. Sistem ini dirancang sebagai pusat layanan pajak digital terpadu. Dengan akun Coretax aktif, wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakan secara lebih cepat, aman, dan terdokumentasi.
Menurut tren kebijakan pajak terbaru, DJP menargetkan peningkatan kepatuhan pajak melalui sistem digital yang terintegrasi. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan rasio pajak nasional yang selama ini menjadi sorotan dalam berbagai laporan ekonomi.
Butuh Pendampingan Pajak? Percayakan pada Taxtix
Bagi banyak wajib pajak, terutama pelaku usaha dan profesional, proses aktivasi hingga pengelolaan akun pajak sering kali memunculkan kebingungan teknis dan risiko kesalahan administratif. Kesalahan kecil bisa berdampak pada sanksi atau keterlambatan pelaporan.
Taxtix hadir sebagai jasa konsultan pajak profesional yang siap membantu Anda. Mulai dari pendampingan aktivasi akun Coretax, pembaruan data pajak, perhitungan kewajiban, hingga strategi kepatuhan pajak yang aman dan sesuai regulasi.
Dengan tim berpengalaman dan pendekatan praktis, Taxtix membantu Anda fokus pada bisnis dan aktivitas utama tanpa khawatir urusan pajak. Taxtix bukan hanya menyelesaikan masalah pajak, tetapi juga menjadi mitra strategis untuk pengelolaan pajak yang lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan.



