Per 21 Agustus 2026 Pengemudi Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5%
Mulai 21 Agustus 2026, pengemudi ojek online (ojol) mendapat penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa mereka dapat memanfaatkan skema PPh Final UMKM sebesar 0,5%, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak UMKM. Ketentuan ini menjadi kabar penting bagi jutaan pekerja berbasis platform digital yang memperoleh penghasilan dari layanan transportasi maupun pengantaran. Omzet Sampai Rp500 Juta
Per 21 Agustus 2026 Pengemudi Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5% Read More »









