Jualan Barang Preloved Kena Pajak? Ini yang Perlu Diketahui Penjual dan Pemilik Toko Thrifting

pajak jual barang preloved taxtix.id

Jual beli barang preloved dan thrifting semakin populer di Indonesia. Dari pakaian bekas impor, tas branded second, hingga perabot rumah tangga, aktivitas ini bukan lagi sekadar hobi, melainkan sumber penghasilan. Namun muncul pertanyaan penting: apakah jualan barang preloved kena pajak? Banyak penjual, baik individu maupun pemilik toko thrifting, masih ragu memahami kewajiban perpajakannya.

Tren Thrifting dan Jual Barang Bekas

Dalam beberapa tahun terakhir, bisnis thrifting tumbuh pesat. Data perdagangan ritel menunjukkan bahwa pasar barang bekas mengalami pertumbuhan dua digit per tahun, didorong oleh kesadaran sustainability dan harga yang lebih terjangkau. Di kota-kota besar dan daerah kreatif, toko thrifting bermunculan, baik secara offline maupun online.

Pertumbuhan ini ikut menarik perhatian otoritas pajak. Aktivitas ekonomi yang berulang dan menghasilkan keuntungan tentu memiliki konsekuensi perpajakan, meskipun barang yang dijual adalah barang bekas.

Pajak untuk Orang Jual Barang Preloved Secara Pribadi

Tidak semua penjualan barang bekas otomatis dikenakan pajak. Jika seseorang menjual barang pribadi secara sesekali, seperti menjual pakaian lama atau barang rumah tangga bekas pakai, umumnya tidak dianggap sebagai kegiatan usaha.

Namun, pajak mulai relevan jika memenuhi kondisi berikut:

  • Penjualan dilakukan rutin dan berulang
  • Ada tujuan mencari keuntungan
  • Barang dibeli untuk dijual kembali
  • Transaksi tercatat dan berkelanjutan
  • Penghasilan menjadi sumber pendapatan

Dalam kondisi ini, penjualan barang preloved dapat dikategorikan sebagai penghasilan dan perlu dilaporkan dalam SPT.

Pajak Orang Buka Toko Thrifting

Berbeda dengan penjualan pribadi, membuka toko thrifting jelas masuk kategori usaha. Baik berbentuk kios kecil, toko online, maupun kombinasi keduanya, pemilik toko thrifting memiliki kewajiban pajak yang lebih jelas.

Beberapa kewajiban yang umumnya melekat pada usaha thrifting antara lain:

  • Pajak penghasilan atas laba usaha
  • Pajak UMKM jika memenuhi kriteria omzet tertentu
  • Kewajiban pencatatan atau pembukuan sederhana
  • Pelaporan penghasilan dalam SPT Tahunan

Banyak pelaku thrifting masih mengira karena menjual barang bekas, maka tidak perlu pajak. Padahal, yang dilihat pajak bukan kondisi barang, melainkan aktivitas usahanya.

Fakta dan Isu Pajak di Bisnis Preloved

Berita perpajakan beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa sektor UMKM, termasuk perdagangan barang bekas, menjadi fokus peningkatan kepatuhan. Pemerintah mendorong pelaku usaha kecil untuk masuk ke sistem formal melalui pencatatan yang lebih rapi dan pelaporan yang sederhana.

Statistik kepatuhan menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM yang terkena sanksi bukan karena pajaknya besar, melainkan karena terlambat atau salah melaporkan. Ini termasuk pelaku usaha thrifting yang belum memahami skema pajak UMKM secara tepat.

Kesalahan Umum Penjual Barang Bekas

Dalam praktiknya, terdapat beberapa kesalahan yang sering dilakukan penjual preloved dan thrifting:

  • Menganggap pajak hanya untuk barang baru
  • Tidak memisahkan keuangan pribadi dan usaha
  • Tidak mencatat transaksi penjualan
  • Bingung menghitung laba dari barang bekas
  • Menunda pembuatan SPT tahunan

Kesalahan ini dapat menumpuk dan menimbulkan risiko administratif di kemudian hari.

Pentingnya Pencatatan dan Pelaporan Pajak

Bagi penjual preloved yang sudah berjualan rutin, pencatatan sederhana sangat membantu. Dengan data yang rapi, penjual bisa mengetahui apakah usahanya sudah masuk kategori pajak UMKM dan berapa kewajiban pajak yang sebenarnya.

Pelaporan pajak melalui pembuatan SPT tahunan menjadi langkah penting agar usaha berjalan aman dan berkelanjutan. Hal ini berlaku baik untuk penjual individu maupun pemilik toko thrifting.

Kapan Perlu Bantuan Profesional?

Banyak pelaku thrifting di daerah kreatif memilih menggunakan jasa konsultan pajak Jogja atau kota lain ketika usahanya mulai berkembang. Pendampingan profesional membantu memastikan pencatatan, perhitungan, dan pelaporan pajak dilakukan dengan benar tanpa mengganggu operasional bisnis.

Jualan barang preloved memang terlihat sederhana, tetapi jika sudah menghasilkan, aspek pajak tidak bisa diabaikan. Dengan pemahaman yang tepat, pajak bukan hambatan, melainkan bagian dari bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Scroll to Top