Mulai 1 Juli 2024, pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki lebih dari satu lokasi usaha untuk melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini tertuang dalam PMK No. 136/2023 yang menggantikan PMK No. 112/2022, menghapus konsep NPWP cabang dan menjadikan pemusatan PPN sebagai kewajiban, bukan lagi pilihan.
Mengapa Pemusatan PPN Menjadi Wajib?
Pemusatan PPN adalah mekanisme di mana PKP memilih satu tempat sebagai pusat pelaporan dan pembayaran PPN untuk seluruh kegiatan usahanya. Langkah ini diambil untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan mencegah praktik pemecahan usaha (splitting up) yang bertujuan menghindari pengukuhan sebagai PKP.
Dengan pemusatan PPN, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dari pusat ke cabang atau antar cabang dianggap sebagai satu kesatuan, sehingga tidak perlu lagi menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi internal.
Waspada penipuan jasa pembuatan NPWP yang marak di media sosial dengan modus menawarkan layanan cepat dan murah, namun justru membawa risiko besar bagi keamanan data pribadi Anda. Banyak pelaku memanfaatkan kurangnya literasi pajak masyarakat untuk mengakses informasi sensitif seperti KTP dan KK, yang kemudian disalahgunakan untuk tindakan kriminal seperti pinjaman online ilegal atau pembuatan dokumen palsu.
Langkah-Langkah Melakukan Pemusatan PPN
Untuk melakukan pemusatan PPN, PKP harus mengikuti prosedur berikut:
- Pemberitahuan Tertulis: Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tempat pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
- Lampiran Dokumen: Melampirkan surat pernyataan bahwa administrasi penjualan diselenggarakan secara terpusat di tempat yang dipilih sebagai pusat PPN.
- Persetujuan DJP: Setelah pemberitahuan diterima lengkap, Kepala Kanwil DJP akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang persetujuan pemusatan PPN dalam waktu paling lama 14 hari kerja.
- Efektivitas Pemusatan: Pemusatan PPN berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah tanggal SK pemusatan diterbitkan.
Manfaat Menggunakan Jasa Pemusatan PPN Profesional
Mengelola pemusatan PPN bisa menjadi kompleks, terutama bagi perusahaan dengan banyak cabang. Menggunakan jasa pemusatan PPN yang profesional dapat memberikan manfaat berikut:
- Kepatuhan Pajak: Memastikan seluruh proses sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
- Efisiensi Administrasi: Menyederhanakan pelaporan dan pembayaran PPN dari berbagai cabang ke satu pusat.
- Penghematan Waktu dan Biaya: Mengurangi beban administratif dan potensi denda akibat kesalahan pelaporan.
- Pendampingan Profesional: Mendapatkan bimbingan dari konsultan pajak berpengalaman dalam proses pemusatan PPN.
Salah satu penyedia jasa pemusatan PPN terpercaya di Indonesia adalah Taxtix. Mereka menawarkan layanan yang membantu PKP dalam proses pemusatan PPN, mulai dari konsultasi hingga pengajuan ke DJP.
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya kebijakan pemusatan PPN, PKP dengan banyak cabang harus segera menyesuaikan sistem administrasi perpajakannya. Menggunakan jasa pemusatan PPN profesional seperti yang ditawarkan oleh Taxtix dapat membantu memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menghindari risiko sanksi. Segera lakukan pemusatan PPN untuk kelancaran operasional dan kepatuhan perpajakan bisnis Anda.


