Rabu, 4 November 2026 | Berita Pajak
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak ada kebijakan pajak baru yang akan mulai berlaku pada 9 November 2026. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan kabar viral mengenai rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) otomatis atas transaksi transfer antarbank dan penggunaan dompet digital.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan klarifikasi tersebut dalam konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menerapkan pungutan PPN baru terhadap setiap perpindahan dana masyarakat.
Isu pajak transfer antarbank mencuat setelah pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengenai rencana perluasan pemungutan pajak digital yang melibatkan bank, perusahaan fintech, dan platform e-commerce mulai 9 November 2026.
Namun, kebijakan yang dimaksud sebenarnya berkaitan dengan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Mekanisme tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
SPP-TDLN bertujuan meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang memenuhi kriteria sebagai objek pajak. Artinya, sistem ini tidak ditujukan untuk mengenakan pajak atas seluruh transaksi keuangan masyarakat di dalam negeri.
Beberapa hal penting yang perlu dipahami masyarakat antara lain:
- Tidak ada pajak baru: SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan, bukan jenis pajak baru atau perubahan tarif PPN.
- Transfer pribadi tidak otomatis dikenai PPN: Pemindahan uang antarrekening maupun antardompet digital bukan objek pungutan otomatis melalui sistem tersebut.
- Transaksi digital luar negeri memiliki ketentuan tersendiri: PPN hanya dipungut atas transaksi yang memenuhi kriteria objek pajak.
- Tidak ada pemungutan ganda: Transaksi yang PPN-nya telah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN.
Sementara itu, PPN atas jasa tertentu dalam layanan teknologi finansial telah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Pengenaan PPN berlaku atas imbalan jasa atau biaya administrasi yang memenuhi ketentuan, bukan berdasarkan nominal uang yang dikirimkan.
Dengan klarifikasi tersebut, masyarakat tidak perlu menyamakan penerapan SPP-TDLN dengan rencana pemajakan seluruh transfer bank pada 9 November 2026. Pemahaman terhadap objek pajak dan regulasi yang berlaku penting agar informasi perpajakan tidak menimbulkan kesalahpahaman.



