Kemenkeu Tegaskan Tidak Ada Pajak Transfer Antarbank Baru pada 9 November 2026
Rabu, 4 November 2026 | Berita Pajak JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak ada kebijakan pajak baru yang akan mulai berlaku pada 9 November 2026. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan kabar viral mengenai rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) otomatis atas transaksi transfer antarbank dan penggunaan dompet digital. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan klarifikasi
Kemenkeu Tegaskan Tidak Ada Pajak Transfer Antarbank Baru pada 9 November 2026 Read More »

