Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Angka tersebut menunjukkan aktivitas perdagangan dan layanan teknologi berperan menopang penerimaan negara. Dari total itu, sektor aset kripto dan teknologi finansial (fintech) menyumbang Rp7,58 triliun.
Berdasarkan data DJP, penerimaan tersebut berasal dari empat sektor utama, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, fintech, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Kontributor terbesar masih berasal dari PPN PMSE sebesar Rp45,21 triliun. Selanjutnya, Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, fintech Rp5,40 triliun, dan aset kripto Rp2,18 triliun.
Capaian ini memperlihatkan bahwa pajak digital tidak hanya bergantung pada transaksi jual beli barang melalui platform daring. Pajak digital terus tumbuh, sementara kontribusinya kian penting. Berbagai layanan keuangan digital dan aktivitas pengadaan pemerintah juga masuk dalam cakupan pengawasan pajak digital. Karena itu, perkembangan pajak digital penting untuk memperluas basis penerimaan dan menciptakan perlakuan setara bagi pelaku usaha.
Rincian Penerimaan dari Empat Sektor
Lebih terperinci, komposisi penerimaan hingga akhir September 2026 meliputi:
- PPN PMSE: Rp45,21 triliun, berasal dari pemungutan atas pemanfaatan produk dan jasa digital melalui sistem elektronik.
- Pajak SIPP: Rp5,96 triliun, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.
- Pajak fintech: Rp5,40 triliun, termasuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman serta PPN dalam negeri.
- Pajak aset kripto: Rp2,18 triliun, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Untuk sektor fintech, PPh Pasal 23 dikenakan atas bunga yang diterima wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Sementara itu, bunga yang diterima wajib pajak luar negeri dapat dikenai PPh Pasal 26. Ketentuan ini antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Regulasi Menjadi Landasan Pemungutan
Pemungutan PPN atas produk dan jasa digital dari luar negeri melalui PMSE berpedoman pada PMK Nomor 60/PMK.03/2022. Aturan tersebut mengatur penunjukan pelaku usaha sebagai pemungut, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN. Pelaku usaha yang ditunjuk wajib memungut PPN atas transaksi yang memenuhi ketentuan.
Sementara itu, perlakuan pajak atas transaksi aset kripto diperbarui melalui PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025. Aturan ini menyesuaikan pengenaan PPN dan PPh seiring perubahan status kripto menjadi aset keuangan digital. Dalam ketentuan tersebut, penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN, sedangkan penghasilan dari transaksi perdagangan kripto dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP menyatakan akan memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan agar ekonomi digital tumbuh seiring kepatuhan wajib pajak. Upaya tersebut juga diarahkan untuk menjaga keadilan perpajakan bagi seluruh pelaku usaha. Ke depan, konsistensi penerapan regulasi, pemutakhiran data, dan pemahaman kewajiban oleh penyedia layanan maupun pengguna akan menentukan keberlanjutan penerimaan pajak digital. Dengan pengawasan yang terukur, potensi ekonomi digital diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi pembiayaan pembangunan.



