DJP Hapus Denda Pajak hingga 100%

penghapusan sanksi administratif pajak taxtix

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% mulai 8 Oktober 2026. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong perekonomian nasional.

Fasilitas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024. Kebijakan ini mencakup sejumlah sanksi, termasuk denda terkait Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Panas Bumi, Mineral dan Batubara, serta sektor lainnya (PBB-P5L).

Berikut beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan:

  • Penghapusan 100%: Berlaku untuk sanksi tertentu atas keterlambatan penyampaian SPT yang disampaikan pada 8 Oktober–31 Desember 2026.
  • Pengurangan bertahap: Untuk kategori tersebut, pengurangan sebesar 50% berlaku pada 1 Januari–31 Maret 2027 dan 25% pada 1 April–30 Juni 2027.
  • Jenis kewajiban: Fasilitas mencakup SPT Tahunan PPh sampai tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, serta beberapa kategori sanksi lainnya.
  • Batas permohonan: Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi harus diajukan paling lambat 1 Oktober 2028.

Perlu dicatat, penghapusan sanksi administratif pajak tidak berlaku otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Kebijakan ini juga tidak menghapus kewajiban membayar pokok pajak terutang. DJP menegaskan bahwa fasilitas tersebut bukan program pemutihan pajak.

Karena itu, wajib pajak perlu memeriksa jenis sanksi, status pembayaran, dan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan. Informasi resmi dapat diperiksa melalui situs Direktorat Jenderal Pajak dan JDIH Kementerian Keuangan.

Scroll to Top