DJP Hapus Denda Pajak hingga 100%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% mulai 8 Oktober 2026. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong perekonomian nasional. Fasilitas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan

DJP Hapus Denda Pajak hingga 100% Read More »

penghapusan sanksi administratif pajak taxtix