DJP Hapus Denda Pajak hingga 100%
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% mulai 8 Oktober 2026. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong perekonomian nasional. Fasilitas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan
