DJP Perbaiki KOP PPh Pasal 15 di Coretax, WP Tak Perlu Pembetulan Manual
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbaiki isu KOP PPh Pasal 15 pada pembuatan Bukti Potong Penyetoran Sendiri (BPSP) untuk jasa pelayaran dalam negeri melalui Coretax DJP. Wajib pajak yang sebelumnya sudah membuat BPSP dengan kode yang keliru pun tidak perlu melakukan pembetulan secara manual. Dilansir DDTCNews pada 25 September 2026, sebelumnya terdapat masalah berupa tertukarnya
DJP Perbaiki KOP PPh Pasal 15 di Coretax, WP Tak Perlu Pembetulan Manual Read More »
