Pemerintah Terapkan SPP-TDLN, PPN Transaksi Digital Luar Negeri Kini Dipungut Lewat Sistem Pembayaran
Selasa, 3 November 2026 | Berita Pajak Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Kebijakan ini menjadi langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia. Penerapannya ditujukan pada transaksi yang memenuhi kriteria objek
